TARAKAN - Proses hukum terkait dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 2, 195 miliar terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Fokus penanganan kasus ini kini tertuju pada pemeriksaan saksi-saksi untuk merangkai benang merah dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga individu yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini berinisial EN, seorang pegawai bank BUMN; S, yang berperan sebagai perantara pencari nasabah; serta MS, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang lebih ringan melalui pasal subsidair Pasal 3 dan Pasal 9 dari undang-undang yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka ini diduga memainkan peran krusial dalam proses pengajuan fasilitas KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih jauh lagi, mereka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Kepala Kantor Cabang BRI Tarakan, Arief Budiman, mengaku belum menerima informasi resmi. Ia menyatakan ketidaktahuannya perihal perkembangan kasus, termasuk penetapan EN, yang disebut sebagai mantri pada salah satu kantor unit BRI di Tarakan, sebagai tersangka.
"Saya belum dapat kabar dari kejaksaan juga, " ujar Arief, Jumat (21/11).
Arief menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada surat, pemberitahuan, atau laporan resmi yang disampaikan kepada BRI Tarakan terkait perkara tersebut. Kondisi ini diperkuat dengan pernyataannya bahwa ia sedang dalam proses persiapan mutasi tugas ke Balikpapan.
"Tidak ada (surat masuk). Penetapan tersangka pegawai BRI? Wah, saya tidak tahu, belum. Belum ada kabar berikutnya juga, " tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan hingga mengarah pada penetapan tersangka. Lebih lanjut, Arief bahkan menepis bahwa EN merupakan bagian dari pegawai BRI Tarakan.
"Saya belum tahu. Makanya kalau diminta jelasin, saya tidak tahu siapa. (Mantri yang ditetapkan tersangka) bukan pegawai BRI, " tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejari Tarakan memastikan proses pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi akan terus dilanjutkan guna memperkuat alat bukti yang ada. Para penyidik dijadwalkan akan kembali memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengajuan KUR yang menjadi pokok perkara ini.
Kasus ini tentu saja menarik perhatian publik, mengingat jumlah kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Selain itu, keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjaga integritas dalam pelayanan kredit bagi pelaku usaha mikro dan kecil, menambah kompleksitas kasus ini.
Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, demi memastikan bahwa seluruh pihak yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (PERS)

Updates.